PANCASILA DAN IPLEMENTASIYA
1. Tokoh dan Sistematika
Pancasila.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila lahir sebagai
produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara
lain. Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma”
karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku
itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima
(Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1) Melakukan kekerasan;
2) Mencuri;
3) Berjiwa dengki;
4) Berbohong; dan
5) Mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya,
istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai :
1) Aturan yang melatarbelakangi
perilaku seseorang atau bangsa;
2) Kelakuan atau perbuatan yang menurut
adab (sopan santun);
3) Dasar adab;
4) Akhlak; dan
5) Moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama
kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKPI). Menurut
beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang
merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas
:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasional atau kemanusiaan;
3) Mufakat atau demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial; dan
5) Ketuhanan yang berkemanusiaan.
Pada
tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar
negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam pembahasan
tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta, yang di
dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3) Persatuan Indonesia;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Panitia
Sembilan tersebut adalah :
1) Ir. Soekarno;
2) Drs. Moh. Hatta;
3) Mr. A.A Maramis;
4) Abikoesno Tjokrosoejoso;
5) Abdoel Kahar Muzakar;
6) Haji Agus Salim;
7) Mr. Achmad Soebardjo;
8) K.H. Wachid Hasyim; dan
9) Mr. Muh Yamin.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk
kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan
pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun
1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu
sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini,
yaitu :
-
pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
-
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
-
ketiga, karena
sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang
positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma
yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang
bertuhan dan ber-agama.
-
keempat adalah,
karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian
bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus
diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan
apa-apa yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi
yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan
muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa
adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia.
2.
Dasar Hukum Pancasila.
Pancasila mulai dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni
1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila resmi dan sah menurut hukum
menjadi dasar negara
Republik Indonesia. Kemudian
mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No.
I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara Indonesia hingga
sekarang. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka
seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan
filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada
Pancasila.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam
pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan
fisik. Pancasila
kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila
harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan,
pelaksanaan maupun penegakannya. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu
menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila Sebagai
Ideologi Negara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti
berbicara. Maka secara etimologis ideologi adalah berbicara
tentang gagasan / ilmu yang
mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang
murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada
atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada. Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh
destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains
tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif,
sebagai cara memandang segala sesuatu , sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan
filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat
yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme). Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan
jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga
telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber
kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena
Pancasila merupakan ideologi dari negeri
kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam
menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan
tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa
Indonesia.
Dalam beberapa kamus atau referensi, dapat
terlihat bahwa definisi idelogi ada beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini
sangat dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi
definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terlihat pada definisi
yang berikut :
a. Definisi idelogi menurut BP-7 Pusat (kini
telah dilikuidasi) adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya
yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi
dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b. Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr.
Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas Indonesia :
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang
disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan
atau kesejahteraan bersama.
Berdasarkan definisi Ideologi Pancasila di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA :
1) Pengertian Idiologi :
Berbicara tentang
ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2) Idiologi adalah rangkaian nilai yang disepakati
bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
3) Pancasila sebagai Idiologi terbuka diartikan
sebagai idiologi yang dapat mengikuti perkembangan idiologi negara lain yang
berbeda.
4) Nilai Pancasila :
- Nilai dasar (representasi norma masyarakat),
- Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman),
- Nilai Praktis.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara
diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar
negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan
Indonesia yaitu masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila
berperanan sebagai ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR
No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut:
“Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
dan oleh sebab itu tidak dapat
diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan
pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi
Pembukaan berarti pembubaran
negara.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika
segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideology juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol
pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus
terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan
pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya
berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di
Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan
masyarakat.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika
dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Dalam ideologi terbuka
terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Pancasila
sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat
berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti
perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda
dengan Pancasila dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan
karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1) Nilai Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi
Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang
tidak bisa berubah-ubah
sepanjangbangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai
dasar adalah sila-
sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2) Nilai Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung
utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap
perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini ini
dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi
tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3) Nilai Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk
praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa
semangat para penyelenggara negara
dari pusat hingga
ke tingkat yang
terbawah dalam struktur
sistem
pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud
adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam
Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk tidak
KKN, dan lain-lain.
Ciri khas
ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan
oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu,
ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan
dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan
dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara
modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu
sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945. Pancasila berakar pada
pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai
suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak
berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan
atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis.
Fungsi
dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan
Peranan Pancasila meliputi :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia;
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
3) Pancasila sebagai dasar negara RI;
4) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia;
5) Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia;
6) Pancasila sebagai pandangan hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia;
7) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia;
8) Pancasila sebagai moral pembangunan;
9) Pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila.
4. Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari (Masyarakat).
IMPLEMENTASI SILA KE-1 :
1)
Beriman, dan bertakwa
yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus
mempelajari agama dan mengamalkannya;
2)
Walaupun berbeda agama,
rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan
keamanan lingkungan;
3)
Setiap pemeluk agama
tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4)
Mengembangkan toleransi
agama sejak dini;
5) Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
- kehidupan bernegara bagi Negara
Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannnya;
- Negara menghendaki adanya toleransi dari
masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui
eksistensinya di Indonesia;
- Negara Indonesia memberikan hak dan
kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan
Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk
lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib
melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
IMPLEMENTASI SILA KE-2 :
1) Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan;
2) Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5) Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi;
mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang;
6) Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7) Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
-
Pengakuan negara terhadap hak bagi
setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
-
Negara menghendaki agar manusia Indonesia
tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai
manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
-
Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama
dan sederajat bagi setiap manusia;
-
Jaminan kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
yang ada bagi setiap warga negara.
Arti dan Makna
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan
sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai
derajat yang sama di hadapan hukum.
IMPLEMENTASI SILA KE-3 :
1) Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
;
2) Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3) Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4) Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu :
- Perlindungan
negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Negara mengatasi segala paham golongan dan
segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap
kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
IMPLEMENTASI SILA KE-4 :
1) Aktif dalam musyawarah,
memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat ;
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3) Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
4) Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan
tanggungjawab;
5) Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata perwakilan, yaitu :
-
Penerapan kedaulatan dalam negara
Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
-
Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam
pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan
pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
-
Jaminan bahwa seluruh warga negara dapat
memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Kebijaksaan ini merupakan
suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
IMPLEMENTASI SILA KE-5 :
1) Mengembangkan perbuatan
luhur: saling membantu dan gotong royong;
2) Berbuat adil: tidak pilih
kasih ;
3) Menghormati orang lain:
tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4) Suka memberi pertolongan:
tidak egois dan individualistis;
5) Bekerja keras: tidak
pasrah kepada takdir Tuhan;
6) Menghargai karya orang
lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7) Tidak merusak prasarana
umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi
sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain :
- Negara menghendaki agar
perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Penguasaan cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh
negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di
dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
- Negara menghendaki agar
setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang
kehidupan, baik material maupun spiritual;
- Negara menghendaki agar
setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal;
- Negara Republik Iindonesia
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang
pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
- Pencanangan bahwa
pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia
menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga;
- Negara berusaha membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia adalah :
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling
menghargai karya orang lain.
Jadi seseorang bertindak
adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
Kutipan : jeffany-jefanny