1.
Tokoh dan Sistematika Pancasila.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia.Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan
Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain.Istilah
“Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu
Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah
Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila
karma) dan berisi lima larangan untuk :
1) Melakukan kekerasan;
2) Mencuri;
3) Berjiwa dengki;
4) Berbohong; dan
5) Mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu
sendiri dapat diartikan sebagai :
1) Aturan yang melatarbelakangi perilaku
seseorang atau bangsa;
2) Kelakuan atau perbuatan yang menurut
adab (sopan santun);
3) Dasar adab;
4) Akhlak; dan
5) Moral.
1
Pancasila sebagai dasar negara pertama
kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKPI). Menurut
beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang
merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas
:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasional atau kemanusiaan;
3) Mufakat atau demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial; dan
5) Ketuhanan yang berkemanusiaan.
Pada tanggal
22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan
pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang
telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut,
disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya
terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3) Persatuan Indonesia;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Panitia Sembilan tersebut adalah :
1) Ir. Soekarno;
2) Drs. Moh. Hatta;
3) Mr. A.A Maramis;
4) Abikoesno Tjokrosoejoso;
5) Abdoel Kahar Muzakar;
6) Haji Agus Salim;
7) Mr. Achmad Soebardjo;
2
8) K.H. Wachid Hasyim; dan
9) Mr. Muh Yamin.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat
Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945.Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu
dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu :
- pertama
ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan
siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
- Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
- ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
- keempat
adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila,
yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta
agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan olehpara
3
pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara
Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
2. Dasar Hukum Pancasila.
Pancasila mulai
dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI
oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah
menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia. Kemudian mulaiDekritPresiden
5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan
No. I/MPR/1988 No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara
Indonesia hingga sekarang. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai
dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah
didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi
akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah
berpedoman kepada Pancasila.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam
pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.Pancasila
kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila
harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran
pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya.Konsep
Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman
bagi kehidupan bangsa Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu eidos dan logos.Eidos berarti gagasan dan logos berarti
berbicara.Maka secara etimologis ideologi adalah berbicaratentang gagasan/ilmu
yang mempelajari tentanggagasan.
4
Gagasan
yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan
atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah
negara di mana mereka berada.Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri
diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan
"sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang
komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu , sebagai akal sehat dan
beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan
oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi
ideologi Marxisme).Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan
kenyataan sejarah bahwa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan
karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Karena Pancasila merupakan ideologi
dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong
usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan.Ini membuktikan dan
meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok
bagi bangsa Indonesia.
Dalam
beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat bahwa definisi idelogi ada
beberapa macam.Keanekaragaman definisi ini sangat dipengaruhi oleh latar
belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman
dimaksud antara lain terlihat pada definisi yang berikut :
a.
Definisi idelogi menurut BP-7 Pusat (kini
telah dilikuidasi) adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya
yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi
dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b.
Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr.
Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas Indonesia :
Ideologi
adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi
landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
5
Berdasarkan
definisi Ideologi Pancasila di atas,
dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi
sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea
IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
PANCASILA
SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA :
1)
Pengertian Idiologi :
Berbicara
tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2)
Idiologi adalah rangkaian nilai yang
disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
3)
Pancasila sebagai Idiologi terbuka diartikan
sebagai idiologi yang dapat mengikuti perkembangan idiologi negara lain yang
berbeda.
4)
Nilai Pancasila :
-
Nilai dasar (representasi norma
masyarakat),
-
Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman),
-
Nilai Praktis.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi
negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni
dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan Indonesia yaitu
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita
itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.Sedemikian pentingnya
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan
MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut:
“Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah
oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal
3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan
berarti pembubaran negara.
6
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila
hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup
aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan
secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideologijuga diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social,
maupun dalam kehidupan bernegara.Eksistensi Pancasila sebagai dasar
negara, simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai
kalangan, harus terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain,
Pancasila dan pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus
dimasyarakatkan.terjadinya berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di
sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional
di kalangan masyarakat.
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila
jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi
terbuka. Dalam ideologi terbuka
terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Ideologi terbuka adalah ideologi yang
dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain.
Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada
negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam beberapa
aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila
memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1)
Nilai
Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi
Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yangtidak bisa
berubah-ubah sepanjang
7
bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh
nilai dasar adalah sila-
sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2)
Nilai
Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung
utama dari nilai dasar (Pancasila).Nilai ini dapat mengikuti setiap
perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri.Nilai ini ini
dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi
tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3)
Nilai
Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk
praktik penyelenggaraan negara.Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa
semangat para penyelenggara negara
dari pusat hingga
ke tingkat yang
terbawah dalam struktur
sistem
pemerintahan negara Indonesia.Semangat yang dimaksud
adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam
Pancasila secara konsekuen dan istiqomah.Contoh, memberi teladan untuk tidak
KKN, dan lain-lain.
Ciri
khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakatnya sendiri.Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh
negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri.Oleh sebab itu,
ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan
dirinya di dalamnya.Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan
dibutuhkan.Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara
modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal.Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya
terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.Pancasila berakar pada pandangan hidup
bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi
terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa
8
keterbukaannya
adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu
sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis.
Fungsi
dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan Peranan
Pancasila meliputi :
1) Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia;
2) Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3) Pancasila
sebagai dasar negara RI;
4) Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia;
5) Pancasila
sebagai perjanjian luhur Indonesia;
6) Pancasila
sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia;
7) Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
8) Pancasila
sebagai moral pembangunan;
9) Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila.
4. Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
(Masyarakat).
IMPLEMENTASI SILA KE-1 :
1) Beriman, dan bertakwa
yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus
mempelajari agama dan mengamalkannya;
2) Walaupun berbeda agama,
rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan
keamanan lingkungan;
3) Setiap pemeluk agama
tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4) Mengembangkan toleransi
agama sejak dini;
5) Tidak menyebarkan agama
kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
- kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
9
- Negara menghendaki adanya toleransi dari
masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui
eksistensinya di Indonesia;
- Negara
Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan
kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esaadalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini
seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia sebagai
makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya.
IMPLEMENTASI
SILA KE-2 :
1) Sesama manusia tidak
boleh saling melecehkan;
2) Sesama manusia punya rasa
memiliki (mau berkorban);
3) Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban;
4) Tidak semena-mena
terhadap orang lain;
5) Mengakui adanya
masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral;
berbuat jujur; tidak curang;
6) Gemar kegiatan
kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7) Mentaati hukum dan tidak
diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
-
Pengakuan
negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
-
Negara menghendaki agar manusia Indonesia
tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai
manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
-
Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama
dan sederajat bagi setiap manusia;
-
Jaminan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
10
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradabadalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai
derajatyang sama di hadapan hukum.
IMPLEMENTASI SILA KE-3 :
1) Menempatkan kepentingan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
2) Berkorban demi negara:
bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3) Cinta tanah air:
meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4) Bangga sebagai bangsa
Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila
Persatuan Indonesia, yaitu :
- Perlindungan negara terhadap segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Negara
mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan
negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
IMPLEMENTASI SILA KE-4 :
1) Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara,
dan mengawasi wakil rakyat ;
2) Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain;
3) Mengutamakan musyawarah dengan
menggunakan akal sehat;
4) Menerima hasil musyawarah
apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab;
5) Mempunyai itikad baik
dalam melakukan sesuatu.
11
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu:
- Penerapan kedaulatan dalam negara
Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
- Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam
pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan
pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
- Jaminan bahwa seluruh warga negara dapat
memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Kebijaksaan ini merupakan
suatu
prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat
banyak.
IMPLEMENTASI SILA KE-5 :
1)
Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong;
2)
Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
3)
Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4)
Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
5)
Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
6)
Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7)
Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara
lain:
- Negara
menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan;
12
-
Penguasaan cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara,
negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi
dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
-
Negara menghendaki agar setiap warga negara
Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik
material maupun spiritual;
-
Negara menghendaki agar setiap warga negara
Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal;
-
Negara Republik Iindonesia mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur
berdasarkan Undang-Undang;
-
Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar
dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama
antara pemerintah, masyarakat dan keluarga;
-
Negara berusaha membentuk manusia Indonesia
seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesiaadalah :
Keadilan berarti adanya
persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi seseorang bertindak
adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
Sumber
http://zarmisukses.blogspot.com/2014/11/pancasila-dan-implementasiya.html
Sumber
http://zarmisukses.blogspot.com/2014/11/pancasila-dan-implementasiya.html